Masyarakat agaknya harus siap-siap mengalokasikan dana lebih untuk jajan sehari-hari. Masalahnya, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai April 2022.
Kenaikan PPN akan membuat total biaya yang harus dikeluarkan untuk berbelanja atau makan di restoran ikut meningkat. Belum lagi jika ditambah service charge (uang servis).
Namun, uang servis ini berbeda dengan PPN yang ditetapkan besarannya oleh negara. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, tak ada ketentuan khusus yang mengatur berapa persen uang servis yang harus dibebankan ke konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Sejauh ini, uang servis diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel. Aturan ini juga sekaligus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran dan Usaha Pariwisata Lainnya.
"Uang servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel," tulis Pasal 1 aturan tersebut.
Dengan kata lain, besaran uang servis yang dibebankan kepada konsumen memang tidak diatur secara ketat. Namun, pada umumnya hotel dan restoran akan mengenakan uang servis dengan besaran di bawah pajak restoran, yakni 3 persen, 5 persen, hingga 7 persen.
Uang servis sendiri termasuk kategori pendapatan pekerja non upah dan pekerja berhak atas uang tersebut, sehingga tidak termasuk ke dalam gaji pokok pekerja.
Nantinya, uang servis yang terkumpul akan dikelola oleh pengusaha. Setelah itu, pengusaha harus mengumumkan total dana yang terkumpul dari uang servis.
Kemudian, uang servis dibagi kepada karyawan hotel dan restoran setiap bulan.
Selain dibagikan kepada karyawan, dana yang terkumpul juga bisa digunakan untuk membayar kerusakan barang dan peningkatan sumber daya manusia.
Dalam aturan itu ditetapkan bahwa dana yang terkumpul dari uang servis dapat digunakan untuk membayar kerusakan barang sebesar 3 persen, peningkatan sumber daya manusia 2 persen, dan dibagikan kepada pekerja 95 persen.
"Hasil pengumpulan uang servis selama satu bulan kalender setelah dikurangi penggunaan untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia, harus dibagikan kepada pekerja yang berhak paling lambat satu bulan kalender berikutnya," tulis Pasal 14 aturan tersebut.
Selanjutnya, setiap pekerja akan mendapat 50 persen uang servis sama besar dan sisanya akan dibagikan berdasarkan lama kerja dan kinerja. Nantinya, uang servis akan diawasi oleh pejabat pengawas ketenagakerjaan dan akan mengenakan sanksi administratif bagi pengusaha yang tak memberikan uang servis sesuai dengan aturan tersebut.
(fry/aud)