Mayoritas aset kripto perkasa pada Jumat (25/5) sore. Dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar, solana (SOL) menguat paling kencang.
Mengutip coinmarket.com, solana naik 5,9 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, aset kripto dengan nilai kapitalisasi sebesar US$33,23 miliar itu berada di level US$102,77 per keping.
Penguatan diikuti oleh ethereum (ETH) yang naik 2,86 persen dalam 24 jam terakhir dan 11,81 persen dalam 7 hari terakhir. Saat ini, ethereum bertengger di level US$3.121 per keping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, bitcoin (BTC) tampak menguat 1,87 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar itu bertengger di level US$43.844 per keping.
Lalu, tether (USDT) naik tipis 0,01 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping, binance coin (BNB) naik 0,34 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$411,67 per keping, dan ripple (XRP) naik 0,12 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,83 per keping.
Di sisi lain, usd coin (USDC) terkoreksi 0,03 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,99 per keping. Begitu juga dengan cardano (ADA) yang melemah 1,3 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1,12 per keping.
Sementara, terra (LUNA) jeblok 3,1 persen dalam 24 jam terakhir. Sore ini, terra berada di level US$92,19 per keping.
Pelemahan juga terjadi pada avalanche (AVAX) sebesar 0,68 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$84,57 per keping. Namun, jika dilihat dalam sepekan terakhir, aset kripto itu menguat 6,5 persen.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(aud/agt)