WNA di Bandara Ngurah Rai-Soetta Melonjak Pasca Bebas Karantina

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Mar 2022 16:47 WIB
Ilustrasi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Foto: Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mencatat jumlah kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Soekarno-Hatta (Soetta) mulai menunjukkan tren peningkatan berdasarkan data yang dihimpun pada 25 Maret 2022.

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, peningkatan yang terbilang cukup signifikan itu terjadi usai pemerintah memberlakukan kebijakan bebas karantina bagi PPLN yang sudah menerima dua dosis vaksin dan booster sejak 23 Maret.

"Berdasarkan data perlintasan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai. Total PPLN yang masuk ke Bali selama 13-24 Maret 2022 adalah 7.317 orang. Puncaknya yaitu pada akhir pekan lalu, di tanggal 19, jumlah kedatangan mencapai 1.060 orang," kata Achmad kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (26/3).

Namun demikian, Achmad tidak melampirkan perbandingan data kedatangan sebelumnya. Ia menambahkan, awalnya kebijakan bebas karantina diujicobakan terhadap turisyang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret. Setelah dimulainya kebijakan itu, kedatangan Warga Negara Asing (WNA) khususnya di Bali mengalami peningkatan.

Selain WNI, Achmat mencatat PPLN didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya bisa mencapai lebih dari 200 orang per hari.

Ia kemudian melanjutkan, tren peningkatan kedatangan PPLN tersebut juga dilaporkan oleh TPI Bandara Soetta melalui data perlintasan yang diterima Ditjen Imigrasi. Ia menyebut, Pada 25 Maret Pukul 13.41 WIB, tercatat sebanyak 2.470 WNA telah melewati pemeriksaan keimigrasian di Soetta.

"Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina. Artinya, peningkatan terjadi tidak hanya bagi subjek VOA tetapi juga pengguna visa," kata dia.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk meniadakan masa karantina kedatangan PPLN khusus bagi warga yang sudah menerima dua atau tiga kali suntikan vaksin virus corona. Sementara PPLN yang baru menerima satu dosis vaksin masih tetap wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022.

Satgas juga menyatakan, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh perjalanannya.

Selain itu, kebijakan bebas karantina juga diberlakukan bagi mereka PPLN yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang menyebabkan PPLN tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, asal melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan PPLN tersebut belum bisa mendapat vaksinasi.

(khr/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK