Mayoritas Kripto Hijau, Terra Paling Perkasa

CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2022 09:05 WIB
Mayoritas aset kripto teratas perkasa pada Selasa (29/3) pagi. Penguatan dipimpin oleh Terra sebesar 5,04 persen ke US$98,57 per keping.
Mayoritas aset kripto teratas perkasa pada Selasa (29/3) pagi. Penguatan dipimpin oleh Terra sebesar 5,04 persen ke US$98,57 per keping. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas aset kripto teratas perkasa pada Selasa (29/3) pagi. Dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar, Terra menguat paling kencang.

Mengutip coinmarketcap.com, Terra naik 5,04 persen dalam 24 jam terakhir. Pagi ini, aset kripto tersebut bertengger di level US$98,57 per keping.

Kemudian, solana (SOL) juga menguat 2,42 persen dalam 24 jam terakhir. Saat ini, solana berada di level US$108,55 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penguatan diikuti oleh Avalanche (AVAX) yang naik 2,35 persen dalam 24 jam terakhir dan 6,20 persen dalam 7 hari terakhir. Saat ini, Avalanche bertengger di level US$91,25 per keping.

Selanjutnya, Ethereum (ETH) dibanderol US$3370,38 per keping. Kripto itu tampak menguat 2,11 persen dalam 24 jam terakhir dan 16,31 persen dalam sepekan terakhir.

Cardano (ADA) juga terpantau perkasa dengan penguatan 1,56 persen dalam 24 jam terakhir dan 7 hari terakhir mencapai 30,62 persen. Kini, Cardano berada di level US$1,19 per keping.

Lalu, XRP menguat 1,10 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,8742 per keping, sedangkan Bitcoin (BTC) naik 1,07 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, aset kripto dengan kapitalisasi terbesar itu bertengger di level US$47.409 per keping.

Kemudian, BNB naik 0,78 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$433,14 per keping. Tether (USDT) juga menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping. Di sisi lain, USD coin (USDC) tidak bergerak dalam 24 jam terakhir ke level US$0,99 per keping.

Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER