Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai lusa, Jumat (1/4). Aturan kenaikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak hanya naik tahun ini saja, pemerintah akan mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Lalu apakah kenaikan PPN itu akan berimbas kepada tarif makan di restoran?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP dijelaskan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah dikenakan pajak 11 persen.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan tarif pajaknya tetap 10 persen.
Oleh karena itulah, kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak kepada harga makanan di restoran.
"Tidak ada (berdampak) karena kan tarifnya tetap 10 persen," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/3).
Apalagi tambahnya, barang yang dibeli untuk bahan baku makanan di restoran juga tetap mendapatkan fasilitas PPN.
ihat Juga :ANALISIS Mencari Biang Kerok Solar Langka |
Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menyebut kenaikan PPN menjadi 11 persen hanya dikenakan untuk item konsumsi atau hidangan tertentu, misalnya daging wagyu atau barang konsumsi premium lainnya.
Dengan kata lain, tak semua hidangan di restoran akan dikenakan pajak 11 persen. Mengacu pada tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau (PBJT), tarif pajak konsumsi restoran dikenakan sebesar 10 persen.
"Itu (makanan di restoran) masuk di Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tapi untuk makanan restoran seperti wagyu itu yang kena. Jadi bukan pajak restorannya tapi hidangannya yang mesti dilihat per jenis makanan/minuman," jelasnya.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul dan menambahkan sebagian informasi dalam berita pada Selasa (29/3) setelah mendapatkan klarifikasi pihak terkait.