PT Bukalapak.com Tbk mengumumkan pembukaan kembali saham yang telah di-lock up dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini disampaikan sekretaris perusahaan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Sehubungan dengan hal tersebut maka periode lock up yang berlaku berdasarkan POJK 25/2017 telah berakhir pada tanggal 26 Maret 2022 dan pihak yang terkena lock up dapat memperdagangkan sahamnya pada tanggal 28 Maret 2022," tulis Corporate Secretary Bukalapak Perdana Saputro, Senin (28/3).
Lock up saham merupakan aksi korporasi yang dilakukan sebuah perusahaan terbuka untuk melarang investor tertentu untuk memperdagangkan saham yang dimiliki dalam periode waktu yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tak semua investor yang memiliki saham platform e-commerce ini dilarang untuk memperdagangkan sahamnya. Menurut informasi, lock up diberlakukan bagi sebagian investor yang membeli saham perusahaan di bawah harga umum.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum.
"Semua pihak yang memperoleh saham perseroan dengan harga pelaksanaan di bawah harga penawaran umum perdana dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penyampaian pendaftaran ke OJK, maka pihak tersebut dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham perseroan yang dimilikinya sampai dengan 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran sehubungan dengan penawaran umum perdana menjadi efektif," tulis aturan tersebut.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, startup e-commerce besutan Achmad Zaky melantai di bursa saham Tanah Air pada Agustus tahun lalu. Sebagai perusahaan rintisan pertama, saat itu saham Bukalapak diklaim menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
Dengan kode emiten BUKA, perusahaan berhasil meraup pendanaan hingga US$1,5 miliar atau setara Rp21,4 triliun (kurs Rp14.300 per dolar AS).