Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga membeberkan empat cara mudah untuk membedakan ciri minyak goreng abal-abal dengan yang aman dikonsumsi.
Pertama, kemasan minyak goreng memiliki barcode. Kedua, tertera kode SNI. Ketiga, mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau tidak punya SNI, BPOM, dan barcode, itu pasti abal-abal, bocoran itu saja," kata dia pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, keaslian bisa dicek secara kasat mata, yaitu dengan melihat jika minyak goreng mengembun atau tidak. Menurut Sahat, minyak goreng abal-abal bakal berkabut atau tidak jernih jika disimpan di tempat dingin.
"Secara visual bisa dilihat, kalau yang minyak goreng curah kalau agak dingin langsung berkabut, itu harus bisa dilihat," imbuhnya.
Hal tersebut Sahat beberkan menjawab pernyataan Anggota DPR Komisi IV Anggia Erma Rini. Menurut dia, marak beredar minyak goreng kemasan abal-abal dengan nama asing.
Minyak abal-abal yang dia maksud adalah minyak goreng curah yang dikemas ulang seakan-akan menjadi minyak goreng kemasan.
Ia menilai modus tersebut membuat subsidi minyak goreng curah bocor dan merugikan masyarakat.
"Kita harus pastikan minyak goreng subsidi ini tidak bocor subsidinya. Ada beberapa laporan ke saya, minyak subsidi dipacking dengan nama beragam, namanya baru-baru, ada Gurih, Lezat, apa segala macam," pungkasnya.