Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 01 Apr 2022 04:35 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4). Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4). Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (31/3) .

Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen.

1. Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN

- barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

- jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

- vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

- air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

- listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

- rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

- jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

- mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

- minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

- emas batangan dan emas granula

- senjata/alutsista dan alat foto udara.

2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN

- barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

- jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

- uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

- jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

(agn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK