Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan total wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) sebanyak 11,46 juta per 31 Maret 2022. Realisasi itu naik tipis 0,03 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Sampai tadi malam pukul 00.00 WIB total keseluruhan per 31 Maret 2022 adalah 11.463.802 (WP yang melapor SPT)," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam Media Briefing DJP 2022: Tarif PPN, Jumat (1/4).
Ia merinci jumlah WP orang pribadi yang melapor SPT sebanyak 11,16 juta dan WP badan baru 294.250. WP badan masih punya waktu melaporkan SPT sampai akhir April 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPT WP Badan nanti batas waktu sampai 30 April," imbuh Neilmaldrin.
Sementara, ia menjelaskan mayoritas atau 96 persen WP melaporkan secara online. Dengan demikian, WP yang melapor SPT secara manual hanya 4 persen.
"(Online ini) dengan e-filling, e-form," kata Neilmaldrin.
Ia menambahkan bahwa WP OP sebenarnya masih bisa melaporkan SPT sampai akhir Desember setiap tahun. Namun, ada sanksi atau denda yang akan ditanggung WP.
Berdasarkan catatan DJP, total WP yang melaporkan SPT mencapai 14,76 juta pada 2020 dan naik menjadi 15,34 juta pada 2021. Data ini terhitung hingga Desember, bukan Maret.
(aud/sfr)