Pengusaha Janji Bayar Penuh THR Tahun Ini

CNN Indonesia
Minggu, 03 Apr 2022 13:42 WIB
Pengusaha berjanji akan membayar penuh THR pekerja tahun ini. Namun, ia juga meminta pengertian pekerja yang perusahaannya belum bisa memenuhi.
Pengusaha berjanji akan membayar penuh THR pekerja tahun ini. Namun, ia juga meminta pengertian pekerja yang perusahaannya belum bisa memenuhi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta Nurjaman berjanji bakal memutar otak demi membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja pada tahun ini.

Namun, ia menegaskan perusahaan akan berusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR, sepanjang memiliki kemampuan.

"Harus memutar otak agar perusahaan bisa bayar upah dan THR," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurjaman mengatakan jika kelak ada perusahaan yang belum bisa memenuhi kewajiban membayarkan THR, maka harus ada saling pengertian antara pengusaha dan pekerja agar dapat menemui jalan tengah.

"Saling memahami antar keduanya di internal perusahaan untuk saling terbuka, dengan Serikat Pekerja/Pimpinan Unit Kerja (PUK) di masing-masing perusahaan, bicarakan dan sepakati bersama di internalnya," terang dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja secara penuh alias tanpa relaksasi pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri. Ia menegaskan THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi, seiring dengan kondisi perekonomian yang semakin pulih.

Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada regulasi tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selanjutnya, ia mengatakan jika terjadi pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.

Adapun sanksi yang ia maksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," kata Putri.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER