Surat Edaran THR dari Kemnaker Terbit Pekan Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Surat Edaran (SE) pemberian THR Lebaran untuk pekerja akan terbit pada pekan ini.
"Iya minggu depan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada CNNIndonesia.com, Minggu (3/4).
Perusahaan, sambung dia, wajib memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Menurut dia, pemerintah tidak akan memberikan relaksasi seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana pembayaran THR bisa dicicil sesuai kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Lihat Juga : |
Alasannya, pemerintah sudah melihat pemulihan perekonomian setelah pandemi covid-19. "Ya, wajib (diberikan secara penuh), tak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif," terang Putri.
Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mengacu pada regulasi tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Selanjutnya, Putri mengatakan jika terjadi pelanggaran perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.
Adapun sanksi yang ia maksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," tandasnya.