Bank Indonesia (BI) mewanti-wanti masyarakat akan keberadaan penukaran uang ilegal atau penjaja uang yang kian marak beredar menjelang Lebaran.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim menyarankan masyarakat agar hanya menukarkan uang baru ke instansi formal, seperti BI atau bank-bank nasional dan daerah lainnya.
"Karena penjaja uang ini pasti memanfaatkan kesempatan masyarakat yang ingin cepat mendapatkan uang-uang baru tersebut," ujarnya pada konferensi pers daring, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marlison, ada dua kelebihan yang didapatkan jika menukarkan langsung ke instansi formal, yaitu jumlah yang didapatkan pasti dan dijamin keaslian uang pecahan yang ditukarkan.
Kendati begitu, ia mengaku BI tak bisa melarang penjaja uang untuk beroperasi. Namun, yang bisa ia lakukan adalah mengimbau dinas terkait untuk membatasi keberadaan penjaja uang.
"Tiap tahun memang jelang Lebaran banyak penjaja uang yang ada di beberapa tempat, prinsip kami di BI tidak bisa melarang," terang dia.
Lihat Juga : |
Bagi Anda yang ingin menukarkan uang langsung ke BI bisa melakukannya dengan aplikasi Pintar dan pilih lokasi penukaran terdekat.
Untuk tahun ini, BI membatasi penukaran sebesar Rp3,8 juta per orang atau 1 pak per pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu.
"Khusus penukaran di BI masuk aplikasi Pintar, pesan, dan bawa bukti pemesanan dan langsung ketemu di mobil kas keliling. Syaratnya KTP enggak, surat vaksin engga," tandasnya.