Antisipasi Permintaan Tinggi, Pertamina Tambah Pasokan BBM dan LPG
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini dan Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi melakukan sidak di beberapa SPBU di sekitar Makassar dan Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/4) lalu.
Sidak kedua direktur Pertamina yang didampingi Executive GM PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Agus Dwi Jatmoko tersebut guna memastikan pasokan BBM dan LPG lancar selama ramadan.
Pada sidak tersebut, Direksi Pertamina Group memastikan bahwa pasokan BBM di Kota Makassar dan Kabupaten Maros dalam kondisi aman dan terpantau lancar di SPBU.
Selain itu, untuk mengantisipasi tingginya permintaan kebutuhan BBM di masyarakat Pertamina Patra Niaga telah melakukan penambahan pasokan BBM dan LPG ke Lembaga Penyalur jelang ramadan.
"Pertamina Patra Niaga menyiapkan build up stok sebesar 15 persen untuk BBM dan 10 persen untuk LPG, serta penambahan layanan tambahan jelang Idul Fitri dengan membentuk tim Satgas khusus sejak Maret 2022," kata Emma dalam keterangan tertulis.
Selain itu, untuk memastikan ketersediaan bahan bakar Solar JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) atau Subdisi, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga juga telah melakukan tambahan pasokan di seluruh wilayah secara bertahap.
"Sejak 2 minggu terakhir sebetulnya kondisi pemulihan, Di beberapa daerah sudah mulai berkurang antrean Solar terutama di Makassar sebagai Hub Sulawesi sudah tidak ada," ungkapnya.
Emma menegaskan, penambahan pasokan tersebut diharapkan secara maksimal dapat beriringan dengan pengawasan di lapangan. Sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, serta aparat agar penggunaan Solar subsidi bisa lebih tepat sasaran.
"Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM Solar subsidi, agar dapat dilaporkan ke aparat berwenang. Contohnya, truk dengan roda di atas enam, truk sawit, truk batu bara, yang sesuai aturan dilarang menggunakan Solar subsidi," tambah Emma.
Seperti diketahui, sesuai dengan SK Kepala BPH Migas No 04/PJBT Tahun 2020 mengenai pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu telah diatur untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang/barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan angkutan umum orang/barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Emma pun mengimbau konsumen agar menggunakan BBM sesuai peruntukkannya, dan bijak memilih BBM sesuai spesifikasi mesin kendaraan.
(osc)