Syarat Booster Naik Pesawat hingga Kereta Api Mulai Berlaku 5 April

CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2022 12:49 WIB
Penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR maupun rapid antigen apabila sudah mendapat vaksin booster mulai Selasa (5/4).
Penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR maupun rapid antigen apabila sudah mendapat vaksin booster mulai Selasa (5/4). Ilustrasi. (iStock/ozgurdonmaz).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memberlakukan syarat vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster bagi penumpang pesawat, kapal, kereta api, hingga kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan antar kota dan daerah di seluruh Indonesia mulai Selasa (5/4).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bila sudah mendapat vaksin booster, penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR maupun rapid antigen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ungkap SE tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (6/4).

Tapi, bila penumpang belum mendapat vaksin booster maka perlu menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen.

Ketentuannya, bagi mereka yang baru vaksin sampai dosis kedua, maka harus menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau dengan skema antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sementara untuk penumpang yang baru sampai vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama tidak bisa menggunakan skema antigen.

Sedangkan bagi penumpang yang tidak vaksin sama sekali karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid, maka harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Mereka juga tetap perlu menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Ketentuan vaksin dan hasil negatif covid-19 berskema PCR atau antigen hanya dikecualikan bagi penumpang anak di bawah 6 tahun. Syaratnya, perjalanan mereka didampingi dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER