DJP Bantah Kenaikan PPN Bikin Harga Migor Mahal
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen menjadi biang kerok atas lonjakan harga minyak goreng.
Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti menjelaskan minyak goreng memang masuk sebagai komoditas yang dikenakan pajak sejak dulu. Dengan demikian, kenaikan PPN ikut berimbas terhadap pembentukan harga minyak goreng.
Namun, PPN bukan dalang utama yang membuat minyak goreng mahal seperti sekarang. Pasalnya, harga minyak goreng sudah naik sejak tahun lalu.
Menurut Sugianto, kenaikan harga komoditas minyak sawit mentah (CPO) menjadi penyebab utama harga minyak goreng melonjak.
"Kalau kenaikan harga dari sebelum kena PPN sudah tinggi sejak tahun lalu, harga komoditas CPO sudah tinggi apalagi ada perang," ujar Sugianto dalam konferensi pers, Rabu (6/4).
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey meminta klarifikasi dari pemerintah mengenai produk apa saja yang dikenakan PPN. Pemerintah, kata Roy, harus membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis barang tidak kena PPN dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Saat ini kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendefinisikan secara detail atas bahan pokok dan penting untuk perubahan atau penambahan jenis barang kebutuhan pokok dan penting yang saat ini tidak atau belum dikenakan PPN 11 persen," ucap Roy.
Ia menambahkan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen memberikan dampak berarti bagi masyarakat. Terlebih, 11 barang kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dari PPN kini dijadikan sebagai objek pajak.
(wel/aud)