Pajak Kripto 2 Kali Lipat Jika Beli di Pedagang Tak Terdaftar Bappebti
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan para pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappbeti akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dua kali lipat.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung mengatakan tarif PPN yang dikenakan untuk platform di luar Bappebti sebesar 0,22 dan 0,2 untuk PPh.
Adapun tarif PPN untuk pedagang tercatat Bappebti sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, PPh 22 final dikenakan sebesar tarif 0,1 persen dari nilai transaksi.
Lihat Juga : |
"Memang harus dibedakan karena yang terdaftar Bappbeti kelihatan dan teradministrasi. Sementara yang enggak jelas itu silahkan, kami netral enggak melarang bagaimana orang berbisnis. Tapi aturan kalau tidak mau masuk sistem komunitas berarti kamu kena tarif lebih tinggi," terang dia dalam konferensi pers, Rabu (6/4).
Bonar menjelaskan mulai 1 Mei pungutan akan dilakukan oleh para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti.
Aturan terkait penarikan pajak untuk aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam beleid dijelaskan tata cara penarikan PPN dan PPh untuk transaksi aset kripto.
Lihat Juga : |
Mengutip data Bappebti per Februari 2022, saat ini ada 13 platform jual beli aset kripto yang sudah terdaftar alias legal. Mereka adalah:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama (TRIV)
9. PT Upbit Exchange Indonesia (UPBIT)
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKENINGKU.COM)
11. PT Triniti Investama Berkat (BITOCTO)
12. PT Plutonext Digital Aset (PLUTO NEXT)
13. PT Bursa Cripto Prima