Menaker Ida Buka Posko THR 2022, Awasi Kepatuhan Kewajiban Perusahaan

Kemenaker | CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2022 18:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah resmi membuka Posko THR 2022 untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR yang wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah resmi membuka Posko THR 2022 untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR yang wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan. (Arsip Kemenaker).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Posko THR 2022 melalui poskothr.kemnaker.go.id ini dibuka untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun ini yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai peraturan perundangan-undangan.

"Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan sesuai SE M/1/HK.04/IV/2022, pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dimana harus dibayarkan penuh atau 100 persen.

Sebab menurut Ida, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Ida.

Untuk diketahui, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang juga wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ida menjelaskan, ketentuan pemberian THR 2022 yang harus dibayar penuh ini telah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya pengendalian Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi yang telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran THR keagamaan tahun 2022," ungkapnya.

Lebih jauh Ida menjelaskan, Posko THR 2022 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemenaker. Petugas Posko THR bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Karenanya pekerja, buruh maupun pengusaha dapat memanfaatkan konsultasi tersebut secara online melalui poskothr.kemnaker.go.id, mulai hari ini sampai 8 Mei Tahun 2022.

Tak hanya itu, pihaknya juga membuka pintu bagi pekerja maupun pengusaha yang ingin mengadu atau konsultasi secara fisik di kantor Kemenaker.

"Kami akan tetap memfasilitasi jika temen-temen pengusaha dan pekerja jika ingin melakukan pengaduan secara langsung," kata Ida.

(osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER