Asuransi Jiwa Manulife Digugat Mantan Karyawan

CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2022 16:36 WIB
Asuransi Jiwa Manulife digugat oleh mantan karyawannya. Ia menyebut surat pembebasan tugas yang dikeluarkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Asuransi Jiwa Manulife digugat oleh mantan karyawannya. Ia menyebut surat pembebasan tugas yang dikeluarkan sebagai perbuatan melawan hukum. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia digugat oleh mantan karyawannya terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (11/4).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Yulia Apriati dengan kuasa hukum Caesario David Kaligis. Perkara tercantum bernomor 335/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Yulia selaku penggugat meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, ia meminta agar surat pembebasan tugas sementara yang dikeluarkan perusahaan untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Surat Pembebasan Tugas Sementara Waktu No: 014/HRD/IR-SKS/II/2022 tertanggal 24 Februari 2022 merupakan tindakan perbuatan melawan hukum," tulis petitum tersebut.

Kedua, ia meminta kepada pengadilan agar Asuransi Jiwa Manulife untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil. Walau begitu, penggugat tidak membeberkan detail soal kerugian yang dimaksud.

Ketiga, penggugat meminta agar putusan pengadilan terlebih dahulu untuk dilaksanakan sekalipun ada upaya banding dari pihak tergugat.

"Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad)," tulisnya.

Terakhir, penggugat meminta agar seluruh biaya perkara dilimpahkan kepada tergugat, yakni PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Sementara itu, Head of Corporate Communication and Public Relations PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Ruthania Martinelly mengungkap pihaknya masih belum mengetahui perkara tersebut, sehingga membutuhkan waktu untuk berdiskusi secara internal.

"Kami cek di internal dulu ya," kata Ruthania kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/4).

[Gambas:Video CNN]



(fry/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER