Presiden Jokowi memberikan tunjangan jabatan fungsional pada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 4 April 2022.
Tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2022, Perpres Nomor 46 Tahun 2022, Perpres Nomor 47 Tahun 2022, Perpres Nomor 48 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional.
Dalam perpres tersebut, tunjangan diberikan kepada lima jabatan PNS, yaitu negosiator perdagangan, pemeriksa perdagangan berjangka komoditi, diplomat, pranata informasi diplomatik, dan penata kanselerai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tulis Perpres tersebut seperti dikutip Selasa (12/4).
Pemberian tunjangan akan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran tunjangan jabatan fungsional PNS tersebut adalah sebagai berikut:
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Perpres Nomor 45 Tahun 2022)
-Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama Rp2.025.000
-Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya Rp1.380.000
-Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Muda Rp1.100.000
-Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Pertama Rp540 ribu
Diplomat (Perpres Nomor 46 Tahun 2022)
-Diplomat Ahli Utama Rp2.295.000
-Diplomat Ahli Madya Rp1.607.000
-Diplomat Ahli Muda Rp1.240.000
-Diplomat Ahli Pertama Rp540 ribu
Penata Kanselerai (Perpres Nomor 47 Tahun 2022)
-Penata Kanselerai Ahli Madya Rp1.445.000
-Penata Kanselerai Ahli Muda Rp1.012.000
-Penata Kanselerai Ahli Pertama Rp540 ribu
Lihat Juga : |
Pranata Informasi Diplomatik (Perpres Nomor 48 Tahun 2022)
-Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya Rp1.445.000
-Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda Rp1.012.000
-Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama Rp540 ribu
Lihat Juga : |
Negosiator Perdagangan (Perpres Nomor 49 Tahun 2022)
-Negosiator Perdagangan Ahli Utama Rp2.025.000
-Negosiator Perdagangan Ahli Madya Rp1.380.000
-Negosiator Perdagangan Ahli Muda Rp1.100.000
-Negosiator Perdagangan Ahli Pertama Rp540 ribu