Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Solo akan memanggil satu pabrik karena mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
"Kemarin ada yang melaporkan salah satu pabrik di Solo. THR-nya dicicil," ucap Gibran usai memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Ruang Manganti Praja, Balai Kota Solo, Senin (18/4).
Ia mengatakan Disnaker Solo akan mengonfirmasi laporan tersebut kepada pabrik secara langsung. Bila sesuai rencana, manajemen pabrik akan dipanggil pada Rabu (19/4) besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Tanggal 19 akan dipanggil ke Disnaker," imbuh Gibran.
Ia memastikan pihaknya telah melarang perusahaan membayar THR dengan cara bertahap atau dicicil. Oleh karena itu, Gibran meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan tersebut.
"Jangan dicicil. Diusahakan full," kata Gibran.
Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun mengimbau masyarakat tak takut melaporkan ke pemerintah setempat jika ada pengusaha yang tidak mematuhi aturan THR.
"Silakan kalau ada yang seperti itu dilaporkan ke kami," tutur Gibran.
Meski demikian, Gibran memastikan Pemkot Solo akan berusaha mencari solusi jika terdapat perusahaan yang kesulitan memberikan THR secara penuh kepada karyawan.
"Kalau ada kendala, lapor saja ke Disnaker. Kami akan memediasi kalau ada kesulitan dari sisi pengusaha. Pokoknya kami tidak mau memberatkan pegawai, tidak mau memberatkan pengusaha," ujar Gibran.
Dihubungi terpisah, Kepala Disnaker Solo Widyastuti Pratiwiningsih membenarkan laporan tersebut. Untuk itu, ia akan segera mengklarifikasi kepada pihak perusahaan.
"Disnaker akan segera klarifikasi kepada perusahaan tersebut dan menjelaskan sesuai dengan regulasinya untuk pembayaran (THR) tidak dicicil," ucap dia.
Ia menambahkan perusahaan yang nekat melanggar aturan THR diancam sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan denda 5 persen dari THR.
"Denda kembali ke perusahaan untuk kepentingan pekerja," tutup Widyastuti.
(syd/aud)