THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Dipotong Iuran, Tapi Kena Pajak

CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2022 19:10 WIB
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diterima pejabat dan aparatur negara tidak dipotong iuran.
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diterima pejabat dan aparatur negara tidak dipotong iuran. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diterima pejabat dan aparatur negara tidak dipotong iuran. Namun, penghasilan nonupah itu masih tetap dikenakan pajak yang ditanggung pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Pasal 13 Ayat 1 aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut tidak memberikan keterangan lebih rinci soal potongan seperti apa yang dibebaskan atas THR dan Gaji ke-13 bagi pejabat dan aparatur negara tersebut. Berdasarkan penelurusan redaksi, beberapa iuran yang dibayar PNS di antaranya iuran wajib pegawai dan iuran tabungan perumahan (taperum).

"Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah," tulis Pasal 13 Ayat 2 aturan tersebut.

Nantinya, sejumlah pejabat dan aparatur negara akan menerima THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan Gaji ke-13 pada Juli mendatang.

Aparatur yang akan menerima tunjangan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Sementara itu, pejabat negara yang akan menerima gaji tersebut adalah presiden, wakil presiden, ketua dan anggota DPR, ketua dan anggota Mahkamah Agung, ketua dan anggota BPK, ketua dan anggota Komisi Yudisial, kepala perwakilan di luar negeri, gubernur, hingga bupati atau walikota.

Aturan tersebut juga mengatur soal THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima aparatur negara akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER