Tarif Setoran Royalti Batu Bara Naik

CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2022 10:14 WIB
Pemerintah menaikkan tarif setoran royalti batu bara. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara progresif sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan pada PP yang diundangkan pada 11 April lalu itu pengenaan tarif PNBP batu bara dibedakan antara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dan Generasi 1 Plus.

"Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (18/4) lalu.

Lana mengatakan pemerintah menetapkan lima layer untuk penentuan tarif PNBP batu bara tersebut. Artinya, pada saat HBA rendah tarif PNBP produksi batu bara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK.

Sebaliknya, saat harga emas hitam itu naik, negara mendapatkan royalti dari PNBP produksi batu bara yang semakin tinggi. Adapun lima layer untuk penentuan tarif royalti batu bara tersebut adalah sebagai berikut:

IUPK dari PKP2B Generasi 1:

HBA kurang dari US$70 per ton, tarif royalti 14 persen.
HBA antara US$70 - US$80 per ton, tarif royalti 17 persen.
HBA antara US$80 - US$90 per ton, tarif royalti 23 persen.
HBA antara US$90 - US$100 per ton, tarif royalti 25 persen.
HBA lebih dari US$100 per ton, tarif royalti 28 persen.

IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:

HBA kurang dari US$70 per ton, tarif royalti 20 persen.
HBA antara US$70 - US$80 per ton, tarif royalti 21 persen.
HBA antara US$80 - US$90 per ton, tarif royalti 22 persen.
HBA antara US$90 - US$100 per ton, tarif royalti 24 persen.
HBA lebih dari US$100 per ton, tarif royalti 27 persen.

Khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri (DMO) tarif PNBP-nya ditetapkan sama, yakni sebesar 14 persen. Alasannya karena harga jual batu bara di dalam negeri juga dipatok, yakni maksimal US$70 per ton untuk pembangkit listrik, dan US$90 per ton untuk industri.

Tarif royalti tersebut naik jika dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada PP Nomor 81 Tahun 2019. Dalam beleid itu, tarif royalti IUP dibedakan menjadi 3 tingkat berdasarkan pada kualitas produknya dengan tarif 3 persen, 5 persen, atau 7 persen.

Adapun kualitas produk yang dimaksud adalah kalori rendah, kalori menengah, dan kalori tinggi.

Sementara untuk PKP2B harus membayar PNBP produksi yang dikenal dengan istilah Dana Hasil Produksi Batu Bara (DHPB) yang terdiri dari royalti batu bara (sesuai peraturan perundang-undangan) dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) yang tarifnya sebesar 13,5 persen.

(mrh/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK