Pungutan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Ditunda ke 2023
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal akan menunda rencana pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis ke 2023.
Padahal, rencana ini sudah bergulir sejak 2016 dan target penerimaannya sudah sempat beberapa kali masuk dalam APBN.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menerangkan pemerintah ingin berhati-hati dalam menerapkan kebijakan cukai baru di Indonesia. Salah satunya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat usai tertekan pandemi covid-19 dalam dua tahun terakhir.
"Tampaknya dari perkembangan saat ini, memang ada kemungkinan untuk kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kita bawa ke 2023," terang Asko, sapaan akrabnya saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2022, Rabu (20/4).
Kendati begitu, belum ada penjelasan lebih lanjut darinya terkait rencana tersebut. Yang pasti, sambungnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan baru.
"Kami pantau sampai akhir tahun sambil melihat kondisi APBN, ekonomi masyarakat, dan pelaku usaha," imbuhnya.
Ia juga memastikan kajian kebijakan yang bersifat antar kementerian bakal terus dilakukan. Tujuannya, agar penerapan rencana cukai plastik dan minuman berpemanis ke depan bisa memberikan keseimbangan bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Di sisi lain, pemerintah mencatat penerimaan negara dari cukai hasil tembakau telah mencapai Rp55,65 triliun pada Januari-Maret 2022. Realisasinya tumbuh 15,39 persen secara tahunan dari Rp48,22 triliun pada Januari-Maret 2021 lalu.
Sementara, cukai MMEA terkumpul sebanyak Rp1,6 triliun atau tumbuh 25,15 persen dari Rp1,28 triliun pada periode yang sama.