Mendag Siap Berikan Informasi soal Kasus Korupsi Ekspor CPO

CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2022 20:28 WIB
Menteri Perdagangan M Lutfi mengatakan akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan terkait proses hukum kasus ekspor CPO.
Menteri Perdagangan M Lutfi mengatakan akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan terkait proses hukum kasus ekspor CPO. (Antara/Muhamad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan siap memberikan informasi terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang menyeret eks direktur jenderal perdagangan luar negeri (dirjen daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

"Kementerian Perdagangan juga siap memberikan informasi dalam proses penegakan hukum," kata Lutfi dalam keterangan resmi, Rabu (20/4).

Lutfi mengaku mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia, tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang telah merugikan negara dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata Lutfi.

Ia mengaku telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta yang berasal dari perusahaan CPO.

Rinciannya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Di sini, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor.

Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

[Gambas:Video CNN]

(fry/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER