Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp61,75 per saham atau senilai Rp475,6 miliar.
"Pembagian dividen ini tak lepas dari kinerja positif perusahaan pada 2021 yang telah dipublikasikan pada Februari lalu," ungkap Direktur BTPN Syariah Arief Ismail dalam keterangan resmi, Kamis (21/4).
Ia menjelaskan pemegang saham juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp969,4 miliar. Dana itu akan digunakan untuk mendukung perusahaan dalam waktu mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, ia menjelaskan kinerja perusahaan positif sepanjang 2021. Tercatat, BTPN Syariah mengantongi laba bersih sebesar Rp1,47 triliun pada 2021 atau naik 71 persen dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya Rp855 miliar.
Kenaikan laba itu sejalan dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 10 persen menjadi Rp10,4 triliun pada 2021. Kemudian, total aset perusahaan tumbuh 13 persen dari Rp16,4 triliun menjadi Rp18,5 triliun pada tahun lalu.
"Alhamdulillah pertumbuhan pembiayaan bank dengan kualitas yang sehat dan terjaga adalah bukti dukungan kuat dari seluruh stakeholder yang telah terlibat bersama menjadi bagian dari BTPN syariah," kata Arief.
Ia menambahkan RUPST juga menyetujui dan menerima pengunduran diri Mahdi Syahbuddin sebagai dewan komisaris BTPN Syariah. Hal ini efektif pada 21 April 2022.
(dzu/aud)