Melihat Perlindungan Negara Bagi Korban Investasi Ilegal

CNN Indonesia
Jumat, 22 Apr 2022 08:48 WIB
Pengamat menilai negara harus mengambil perang aktif dalam mencegah investasi ilegal tumbuh subur di tengah masyarakat.
Pengamat menilai negara harus mengambil perang aktif dalam mencegah investasi ilegal tumbuh subur di tengah masyarakat. Ilustrasi. (iStockphoto/number1411).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masalah investasi ilegal atau bodong tak pernah habis di Indonesia. Ibarat pepatah, mati satu tumbuh seribu.

Teranyar, skema investasi ilegal yang muncul di masyarakat adalah opsi biner (binary option). Skema ini mendadak populer setelah Mabes Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang selama ini dikenal sebagai influencer dengan sebutan Crazy Rich Medan menjadi tersangka kasus investasi ilegasi lewat aplikasi Binomo.

Selain Indra Kenz, ada juga Doni Salmanan alias Crazy Rich Bandung yang terciduk karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi dengan aplikasi Quotex. Lalu, ada pula skema investasi ilegal dengan aplikasi Triumph dan robot trading Millionaire Prime.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat nilai kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp117,4 triliun pada 2011-2021. Nilai kerugian terus bertambah, meski sudah ada pemblokiran terhadap gerak gerik investasi ilegal di dunia maya.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat setidaknya ada 218 domain situs investasi ilegal yang sudah diblokir sepanjang Januari-Maret 2022. Blokir dilakukan karena para investasi ilegal ini tak mengantongi izin dari Bappebti.

"Penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti," ungkap Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison dalam keterangan resmi, Rabu (20/4).

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah melihat kasus investasi ilegal di Tanah Air tumbuh subur karena belum ada  dasar hukum dari negara yang bisa menahan masyarakat menempatkan dananya di investasi ilegal.

Oleh karenanya, menurut Piter, tindakan yang paling perlu dilakukan adalah pencegahan. Caranya dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Misalnya, bahwa tidak ada instrumen investasi yang tak punya risiko dan bisa memberi keuntungan sangat besar dalam waktu singkat.

Edukasi ini, sambungnya, perlu dilakukan oleh berbagai elemen. Mulai dari pemerintah, SWI, praktisi bidang keuangan, hingga para influencer agar mereka tidak salah mempromosikan suatu instrumen investasi kepada pengikutnya (followers).

"Selain edukasi ke masyarakat langsung, tentu juga perlu ke tokoh-tokoh dan influencer ini, para artis di media sosial. Jangan sampai karena ketidaktahuan, mereka jadi dimanfaatkan," jelas Piter kepada CNNIndonesia.com.

Menurutnya, pencegahan dengan edukasi dan sosialisasi menjadi penting karena banyak kasus investasi ilegal berakhir sebagai kasus penipuan dan prosesnya harus di ranah Kepolisian.

Masalahnya, proses hukumnya jadi panjang karena perlu mengumpulkan banyak barang bukti. Selain itu, biasanya kerugian korban tidak benar-benar bisa ditebus meski kasus terkuak.

"Bila sudah penipuan, tidak ada jaminan kembali, dana biasanya habis sendiri oleh penipunya. Kalaupun aset disita dan dilelang, biasanya tetap tidak akan sebanding dengan kerugian korban," tuturnya.

Kendati begitu, ia menekankan penindakan juga tetap penting, bahkan perlu lebih galak. Bila ada investasi bermasalah dan punya izin, tentu ini ranah SWI. Sementara, peran kepolisian diperlukan bagi mereka yang menjadi korban investasi ilegal.

"Pada akhirnya, ujung tombaknya Kepolisian karena ini soal tindak kriminal, kecuali ternyata dia dapat izin OJK, SWI perlu menindak," ucapnya.

Senada, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengungkapkan tidak ada jaminan kerugian korban investasi ilegal bisa kembali. Sebab, biasanya transaksi dan aset pelaku digunakan sebagai barang bukti dan berakhir untuk diserahkan ke negara karena 'tak bertuan'.

"Dalam proses penyidikan semua aset yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana disita," kata Tongam.

Namun, menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kerugian bisa ditebus jika korban berkelompok dan punya kuasa hukum sendiri untuk melayangkan gugatan. Selanjutnya, gugatan diproses secara hukum perdata dengan sejumlah bukti yang kuat.

"Menggugatnya bisa bersama-sama seluruh anggota supaya putusan pengadilannya memutuskan mengembalikan aset pada semua anggota," terang Abdul.

Sementara Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menekankan bukti kerugian yang biasanya bisa menguatkan gugaatan pengembalian dana adalah bila korban bisa membuktikan ada bujuk rayu dari penipu. Artinya, bukan murni karena ingin mencoba investasi ilegal dengan sendirinya lalu merugi.

"Jika perbuatan penipuan berkedok investasi, maka asal korban bisa membuktikan dirinya dibujuk rayu oleh pelaku penipu, maka kerugian berpotensi untuk bisa kembali," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER