Kripto Meradang di Akhir Pekan, Avalanche Jeblok 2,8 Persen

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Apr 2022 16:39 WIB
Harga kripto bergerak di zona merah pada perdagangan Sabtu (23/4) pagi.
Ilustrasi. Harga kripto bergerak di zona merah pada perdagangan Sabtu (23/4) pagi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga kripto bergerak di zona merah pada perdagangan Sabtu (23/4) pagi. Dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar, avalanche (AVAX) terlihat paling melemah.

Mengutip Coin Market Cap, avalanche terkoreksi 2,8 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar US$19,78 miliar itu bertengger di level US$73,82 per keping.

Pelemahan diikuti bitcoin (BTC) yang sebesar 2,56 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$39,48 per keping. Bitcoin juga tampak melemah 2,39 persen jika dihitung tujuh hari terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, ripple (XRP) juga terkoreksi 2,61 persen dalam 24 jam terakhir dan 9,2 persen dalam sepekan terakhir. Kini, ripple berada di level US$0,71 per keping.

Solana (SOL) juga terpantau turun 2,69 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$99,86 per keping, cardano (ADA) turun 2,46 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,89 per keping, dan binance coin (BNB) turun 1,59 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$403 per keping.

Sementara, tether (USDT) minus 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, USD coin (USDC) minus 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, dan ethereum minus 1,64 persen dalam 24 jam terakhir.

Di sisi lain, terra (LUNA) berhasil menguat 0,16 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$92,84 per keping. Sementara, kripto itu melonjak 15,42 persen dalam sepekan terakhir.

Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

(aud/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER