Aset Kripto Kompak Berotot, Dogecoin Paling Mengilap

CNN Indonesia
Selasa, 26 Apr 2022 09:59 WIB
Harga kripto kompak berotot pada Selasa (26/4) pagi. Penguatan terbesar dipimpin oleh dogecoin yang melesat 22,7 persen.
Harga kripto kompak berotot pada Selasa (26/4) pagi. Penguatan terbesar dipimpin oleh dogecoin yang melesat 22,7 persen. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sederet aset kripto terpantau melesat ke zona hijau pada perdagangan Selasa (26/4) pagi. Penguatan dipimpin oleh dogecoin yang lompat 22,7 persen menjadi US$0,1569 per keping.

Mengutip coinmarketcap.com, koin terra juga melesat 8,53 persen menjadi US$96,65 per koin. Sepekan ini terra menguat 6,11 persen.

Lalu, koin dengan kapitalisasi terbesar kedua, ethereum naik 3,04 persen menjadi US$3.011,72 per keping. Namun, sepekan ini ethereum masih merah 1,57 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar penguatan dilanjutkan oleh solana yang menguat 3,74 persen menjadi US$101,38. Namun, akumulasi tujuh hari terakhir solana melemah 1,53 persen.

Lalu, cardano naik 2,73 persen menjadi US$0,896 ker keping. Sepekan ini cardano melemah 4,72 persen.

Lebih lanjut, koin kripto terbesar, bitcoin menukik 2,59 persen menjadi US$40.484. Dalam tujuh hari terakhir bitcoin melemah 0,91 persen.

Sementara, koin binance meningkat 1,62 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$405,17. Sepekan ini BNB masih merah 2,94 persen.

Adapun koin XRP menguat 1,4 persen menjadi US$0,694. Dalam tujuh hari belakangan, XRP terjun bebas 10,17 persen.

Selanjutnya, tether dan USD Coin terpantau stabil di level US$1 per koin.

Secara rata-rata, aset kripto menguat 2,18 persen dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, kapitalisasi pasar kripto senilai US$1,87 triliun.

Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER