Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup delapan Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.
Terkait dengan penutupan itu, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebesar Rp71,46 miliar.
"Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia, dalam hal pelaksanaan resolusi bank 2021 salah satu tugas dan fungsi LPS adalah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang terpaksa dilikuidasi," tulis LPS dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Antara, Selasa (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penutupan itu, sejak berdiri, LPS telah melikuidasi 116 BPR/BPRS, satu bank umum dan menyelamatkan satu bank umum. Hingga 2021, nominal simpanan layak bayar yang dilunasi oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun atau setara dengan 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.
Di sisi lain, LPS telah menjamin sebanyak 99,9 persen dari rekening simpanan di perbankan nasional atau setara dengan 399.866.365 rekening.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) Tahun 2021 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LPS meraih opini wajar dalam semua hal yang material untuk kedelapan kalinya.
"Predikat tersebut diraih LPS untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, dengan raihan tersebut LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," sebut LPS.