Buruh Sawit Berharap Larangan Ekspor Minyak Goreng Tak Berdampak Buruk

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Apr 2022 20:45 WIB
Koalisi Buruh Sawi mengatakan pelarangan ekspor minyak goreng bisa memicu penurunan kinerja keuangan perusahaan sawit yang bisa turut berimbas ke buruh.
KBS memprotes kebijakan Jokowi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4) kemarin karena berpotensi merugikan mereka. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya).
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Buruh Sawit (KBS) berharap kebijakan Jokowi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4) tak merugikan mereka.

Koordinator Koalisi Buruh Sawit Zidane mengatakan potensi kerugian terjadi bila larangan ekspor tersebut memicu penurunan kinerja keuangan perusahaan sawit. Menurutnya, kalau masalah itu terjadi, operasional perusahaan bisa terganggu.

Dan itu bisa menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengurangi jaminan pemenuhan hak buruh, termasuk dalam kaitannya dengan upah, hari kerja dan perlindungan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koalisi Buruh Sawit memandang kebijakan larangan ekspor CPO berpotensi memberi dampak buruk bagi buruh perkebunan sawit. Buruh perkebunan sawit berada pada kondisi kerja eksploitatif, upah murah, status hubungan kerja rentan, minim perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tanpa perubahan mendasar," ujar Zidane dalam pernyataannya, Sabtu (30/4).

Ia mengatakan pengurangan hak buruh perusahaan sawit itu kini sudah terjadi. Salah satunya berkaitan dengan THR. Sesuai aturan, seharusnya buruh sudah harus menerima THR minimal 10 hari sebelum lebaran.

Dalam pernyataan tersebut, ia menyebut buruh sawit di Kalimantan Tengah, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Aceh, Kalimantan Utara ada yang belum menerima THR.

"Koalisi Buruh Sawit meminta pemerintah mengevaluasi dan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak memberi THR atau memberi bingkisan sebagai ganti THR. Pemerintah tidak cukup hanya membuat posko pengaduan saja, tapi (perlu) memantau langsung ke perkebunan sawit untuk memastikan buruh memperoleh THR," tegas KBS dalam pernyataan tersebut.

Oleh karena itu, KBS mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan khusus guna menjamin hak-hak buruh sawit yang kondisi kerjanya di perkebunan kelapa sawit yang tidak sebanding dengan keuntungan yang diraup perusahaan perkebunan sawit yang meningkat setiap tahun.

[Gambas:Video CNN]

"Koalisi Buruh Sawit meminta regulasi khusus perlindungan buruh perkebunan kelapa sawit yang menjamin kepastian kerja, kepastian upah, sistem pengupahan layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan K3 dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat," sebutnya.

Jokowi melarang ekspor bahan minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4) kemarin. Larangan ia berlakukan demi mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng yang sudah lebih dari 8 bulan terjadi di Indonesia.

Pemerintah berharap dengan larangan ekspor itu harga minyak goreng bisa turun jadi Rp14 ribu per liter.

Catatan Redaksi: Artikel ini diubah judulnya pada Rabu, 11 Mei 2022 pukul 09.20 WIB setelah mendapat narasumber memberikan klarifikasi. 

(tdh/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER