Jokowi Wajibkan Pengusaha Besar yang Bangun IKN Gandeng Pebisnis Lokal

CNN Indonesia
Kamis, 05 Mei 2022 12:41 WIB
Jokowi mewajibkan pengusaha besar yang mau ikut serta membangun ibu kota baru untuk melakukan kerja sama dengan pelaku usaha Kalimantan.
Jokowi mewajibkan pengusaha besar yang mau ikut serta membangun ibu kota baru untuk melakukan kerja sama dengan pelaku usaha Kalimantan. Ilustrasi. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pengusaha besar yang mau ikut serta membangun ibu kota baru untuk melakukan kerja sama dengan pelaku usaha lokal.

Kewajiban tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang diteken Jokowi pada 18 April 2022.

Dalam Pasal 22 ayat (12) Perpres tersebut mengatur, para pelaku usaha non-kecil yang berasal dari luar Pulau Kalimantan wajib melakukan kerja sama dengan kelompok usaha kecil di Kalimantan sebagai langkah untuk memberdayakan pelaku usaha lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wajib melakukan kerja sama usaha dengan pelaku usaha lokal dengan skala usaha kecil di Pulau Kalimantan dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya," demikian bunyi Perpres tersebut, dikutip Kamis (5/5).

Kendati demikian, ayat berikutnya memuat aturan pengecualian terhadap kebijakan tersebut. Pada Pasal 22 ayat (13) disebutkan, pemberdayaan dapat dikecualikan untuk paket pekerjaan dengan kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal.

"Pemberdayaan kepada pelaku usaha local sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal," dikutip dari Perpres.

Kendati demikian, dalam aturan yang sama, khusus untuk penggunaan tenaga kerja dan material untuk pembangunan infrastruktur IKN wajib mengutamakan tenaga kerja dan material lokal.

[Gambas:Video CNN]



(fiq/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER