Cara Cek Upah Lembur Kerja Saat Libur Lebaran

CNN Indonesia
Kamis, 05 Mei 2022 17:06 WIB
Kemnaker menyebut mereka yang bekerja saat libur Lebaran berhak mendapatkan upah lembur. Berikut penghitungannya.
Kemnaker menyebut mereka yang bekerja saat libur Lebaran berhak mendapatkan upah lembur. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama libur Lebaran 2022 selama empat hari terhitung mulai 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.

Namun, tidak semua orang dapat menikmati libur tersebut. Sebab pekerja bisa saja diminta oleh perusahaan untuk bekerja pada libur nasional, sesuai kesepakatan dengan perusahaan.

Tapi jangan khawatir, pekerja berhak mendapatkan upah lembur jika bekerja di hari libur nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur saat bekerja selama libur Lebaran 2022?

Dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/5), jika seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah enam hari kerja 40 jam dan dalam seminggu bekerja lembur selama tujuh jam selama dua hari libur, maka upah bulanan tersebut dibagi 173 (rata-rata jam kerja karyawan per bulan) untuk mendapatkan besaran upah per jam.

Jika upah bulanan pekerja sebesar Rp4 juta, maka Rp4 juta dibagi dengan 173 menghasilkan Rp23.121,387. Angka tersebut merupakan upah karyawan per jam.

Kemudian angka tersebut dikalikan dengan total jam kerja lembur. Jika karyawan bekerja selama tujuh jam dalam dua hari libur nasional, maka total jam kerja lembur adalah 14 jam.

Sehingga, Rp23.121,387 dikalikan dengan 14 jam, akan dihasilkan upah lembur yang diterima karyawan yang bekerja di libur nasional, yakni Rp323.699.418.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER