
EKOPEDIA
Daftar Pajak dan Pungutan Khusus di Ibu Kota Baru
Minggu, 22 Mei 2022 09:00 WIB
Presiden Jokowi memberi ruang kepada Otoritas IKN untuk memungut pajak guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Berikut rinciannya.
(agt)
TOPIK TERKAIT
video LAINNYA
CNN Indonesia TV
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK