Aset kripto kembali menunjukkan tren menguat pada Rabu (18/5) pagi usai melorot parah beberapa hari lalu. Dari 10 mata uang kripto dengan kapitalisasi terbesar, solana menguat paling kencang.
Mengutip coinmarketcap, harga solana (SOL) naik 2,77 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$56,18 per keping. Namun, level tersebut turun 14,49 persen dalam sepekan terakhir.
Harga ethereum (ETH) juga naik 1,63 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$2.070 per keping. Namun, ETH turun 11,09 persen dalam tujuh hari terakhir. Selanjutnya, cardano (ADA) naik 1,09 persen dalam sehari, satu keping kini dibanderol US$0,5679.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Kemudian, ripple (XRP) menguat sebesar 0,92 persen. Kini satu keping XRP dibanderol US$0,433. Selanjutnya, bitcoin (BTC) tetap perkasa dengan penguatan 0,62 persen dalam sehari, tetapi BTC sudah melemah 1,85 persen dalam sepekan.
Ada pula BNB yang naik 0,58 persen dalam 24 jam terakhir, satu keping BNB kini dihargai US$302,29. Dogecoin (DOGE) pun ikut menguat 0,73 persen dalam semalam, namun merosot 16,84 persen dalam sepekan.
Penguatan ditutup dengan tether (usdt) yang naik tipis 0,01 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$0,9989 per keping. Dalam sepekan terakhir, tether turun 0,10 persen.
Di sisi lain, USD coin (USDC) turun tipis 0,01 persen dalam 24 jam terakhir berada di level US$1 per keping. Meski begitu, dalam tujuh hari terakhir kripto ini sudah naik 0,04 persen.
Binance USD turun 0,07 persen dalam 24 jam terakhir berada di level US$0,9995 per keping. Tren melemah ini juga terjadi dalam tujuh hari terakhir di mana harga aset kripto ini sudah naik 0,24 persen.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.