Aturan Terbaru Perjalanan ke Luar Negeri, Tak Perlu PCR-Antigen

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 11:56 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru perjalanan luar negeri. Berikut rinciannya.
Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru perjalanan luar negeri. Salah satunya, pelaku perjalanan tidak wajib tes PCR maupun antigen. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan masyarakat tidak perlu lagi menyertakan hasil negatif tes covid-19 melalui skema PCR maupun rapid antigen untuk melakukan perjalanan luar negeri.

Syaratnya, pelaku perjalanan luar negeri telah mendapat suntik vaksin covid-19 secara lengkap, termasuk booster atau dosis ketiga. Aturan baru ini berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5).

"Masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini sejalan dengan beberapa pelonggaran yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, masyarakat kini boleh tidak menggunakan masker di ruang terbuka.

Kendati demikian, masker masih harus digunakan di ruangan tertutup maupun yang padat orang.

Selain itu, ada sejumlah kondisi dan golongan orang yang masih wajib menggunakan masker. Di antaranya, saat berkegiatan di ruangan tertutup dan saat di transportasi publik.

Kemudian masker masih wajib bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.

"Tentunya keputusan ini telah menimbang kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," tutup Wiku.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER