Harga Bitcoin menghijau, Tapi Masih Dihargai US$30 Ribu per Keping

CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2022 08:13 WIB
Harga bitcoin menghijau dalam 24 jam terakhir. Namun, karena penurunannya 2,66 persen dalam sepekan, harga bitcoin kini cuma US$30.361 per keping.
Harga bitcoin menghijau dalam 24 jam terakhir. Namun, karena penurunannya 2,66 persen dalam sepekan, harga bitcoin kini cuma US$30.361 per keping. (istockphoto/studiocasper).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto masih melempem mengikuti tren beberapa pekan terakhir. Mata uang digital dengan kapitalisasi pasar tertinggi, yaitu bitcoin memang tercatat tumbuh 3,18 persen dalam semalam, tetapi anjlok 2,66 persen dalam sepekan terakhir.

Walhasil, mengutip coinmarketcap.com, Senin (23/5), bitcoin diperdagangkan di kisaran US$30.361 per keping. Padahal, awal bulan ini, bitcoin masih dibanderol US$40 ribuan.

Senasib. Ethereum juga meningkat 3,67 persen dalam semalam. Tetapi, sepekan terakhir, penurunannya mencapai 3,64 persen, sehingga harganya di level US$2.047 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, XRP naik 2,03 persen setelah anjlok 4,29 persen dalam sepekan terakhir. Sekeping XRP saat ini dihargai US$0,4232.

Begitu pula dengan cardano yang tumbuh 3,01 persen, tapi jatuh 6,94 persen sepekan terakhir. Cardano saat ini dibanderol US$0,5446 per keping.

Kemudian, solana melesat 4,67 persen setelah terjun bebas 8,13 persen dalam sepekan. Saat ini, sekeping solana dipatok US$52,84.

Lalu, dogecoin, mata uang digital favorit CEO Tesla Elon Musk dibanderol US$0,08614 per koin setelah tumbuh tipis 1,85 persen dalam semalam. Sepekan terakhir ini, dogecoin sudah ambruk 5,76 persen.

Hanya BNB yang berhasil bertahan di zona hijau dengan penguatan 2,50 persen dalam 24 jam terakhir atau meningkat 4,08 persen dalam sepekan terakhir. Sekeping BNB saat ini dibanderol US$320,09.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER