Serikat Pekerja Respons Tunggakan THR Karyawan Dunkin' Donuts
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) angkat suara terkait tunggakan tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Dunkindo Lestari (Dunkin' Donuts).
ASPEK Indonesia bersama Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) telah memenuhi undangan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (KPPHI Kemnaker)terkait ihwal tersebut pada Senin (23/5) kemarin.
Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati mengatakan setelah melalui pembahasan yang tidak mudah selama hampir tujuh jam dan akhirnya manajemen Dunkin' Donuts sepakat untuk membayarkan THR 2021 dan 2022 secara penuh kepada 35 pengurus dan anggota SP KINTARI.
Lihat Juga : |
"Telah disepakati dan ditandatangani perjanjian bersama antara SP KINTARI dan Manajemen Dunkin' Donuts. Dalam Perjanjian Bersama tersebut disepakati THR 2021 akan dibayarkan pada 15 Juni 2022, sedangkan THR 2022 akan dibayarkan pada hari Jumat, 11 Juli 2022," ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (24/5).
Sabda menegaskan kesepakatan ini membuktikan serikat pekerja sesungguhnya terbuka terhadap setiap proses dialog dan musyawarah.
Permasalahannya, selama ini manajemen Dunkin' Donuts cenderung mengambil keputusan yang berdampak besar pada kepentingan pekerja secara sepihak.
Ia juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Kemnaker yang telah memanggil pihak-pihak yang berselisih.
Lihat Juga : |
Meski demikian, Sabda mengingatkan masih ada permasalahan yang belum mendapatkan kepastian dari manajemen perusahaan.
Permasalahan tersebut menyangkut tuntutan agar pekerja yang dirumahkan secara sepihak, dapat segera dipekerjakan kembali dan dibayarkan upahnya.
ASPEK Indonesia menilai manajemen Dunkin' Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan.
"Serta tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji pekerja yang selama dua tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts," kata Sabda.
Tuntutan pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upahnya, antara lain didasarkan pada fakta status hubungan kerja adalah pekerja tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Fakta lainnya, Dunkin' Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah.
Selain itu, dalam Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Mediator Kemnaker, menganjurkan agar Dunkin' Donuts menempatkan kembali 92 pekerja yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.