Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mundur bisa digantikan oleh kandidat lain, atau peserta yang memiliki ranking di bawahnya.
Data BKN mencatat, per 20 Mei, jumlah CPNS yang mengundurkan diri tercatat sebanyak 105 orang. Namun, per 27 Mei ini, jumlah CPNS yang mengundurkan diri menjadi 100 orang. Artinya, ada 5 orang CPNS yang posisinya sudah digantikan oleh kandidat lain.
"Instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan NIP-nya. Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," jelas Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan data saat ini pun masih bisa berubah jika instansi masih mengusahakan untuk mengisi formasi supaya tidak kosong.
"Data terus berubah sampai semua instansi selesai memproses semua peserta CASN," jelasnya.
Satya mengingatkan CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi berupa :
1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.
3. Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi senilai Rp35 juta.
4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.