EKOPEDIA
Hitung-hitungan Denda BPJS Kesehatan
CNN Indonesia
Minggu, 05 Jun 2022 08:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
(sfr) Add
as a preferred
source on Google
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran terancam denda hingga Rp30 juta.
Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran denda yang berlaku, yakni 5 persen dari perkiraan jumlah klaim yang ditagih rumah sakit ketika peseta menggunakan layanan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
(sfr) Add
as a preferred source on Google