Negara Rugi Rp6,9 T Gara-gara Bansos Tak Tepat Sasaran
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,9 triliun.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 menyebut kesalahan penyaluran bansos terjadi pada bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial tunai (BST).
"Penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun," tulis laporan IHPS II BPK RI yang dikutip, Senin (6/6).
Dalam laporannya, BPK menyebutkan ada enam kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang tidak sesuai ketentuan, sehingga penerima manfaat tidak tepat sasaran.
Pertama, BPK menemukan ada penerima bansos tahun lalu yang ternyata sudah meninggal tapi masih masuk data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kedua, penerima bansos tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan juga tidak ada di usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Ketiga, penerima bansos yang bermasalah pada 2020 masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada 2021.
Keempat, penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid atau tidak terdaftar. Kelima, penerima sudah dinonaktifkan tapi masih diberikan.
Kesalahan terakhir adalah penerima bansos mendapatkan lebih dari sekali atau ganda.
Catatan Redaksi: Foto artikel ini diubah pada Selasa (7/6). Sebelumnya foto ilustrasi menampilkan beras FS. Redaksi meminta maaf atas kerugian yang diakibatkan foto ilustrasi tersebut.