Pemerintah memutuskan untuk memangkas tarif batas atas pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) menjadi US$200 per ton.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan tarif ini turun dari sebelumnya sebesar US$375 per ton yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2022.
"Untuk pungutan ekspor diputus kemarin menjadi US$200 dolar," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pungutan Bea Keluar ekspor CPO akan dinaikkan menjadi maksimal US$288 per ton dari sebelumnya hanya US$200 per ton. Meski demikian, Litfi menegaskan total biaya yang harus dibayarkan eksportir bakal lebih rendah.
"Jadi totalnya di harga tertinggi US$488 itu yang sudah kami putuskan," kata Lutfi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan alasan mengapa pemerintah menurunkan tarif pungutan ekspor CPO. Salah satunya untuk meningkatkan ekspor sawit Indonesia.
Sebab, saat ini stok CPO di produsen melimpah memberikan dampak pada rendahnya harga jual tandan buah segar.
"Sekarang ekspor harus jalan karena tangki penuh semua, harus dikosongkan. Ini juga supaya harga buah tandan segar bisa cepat naik," kata dia.
Namun demikian, untuk waktu pemberlakuan aturan ini masih menunggu PMK. Sebab, surat dari menteri perdagangan baru diserahkan ke Kementerian Keuangan pagi ini.
"Nanti tunggu aturan resminya. Tapi sudah diputuskan," tegasnya.