PP Baru, Jokowi Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi

CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2022 07:23 WIB
Presiden Jokowi melalui peraturan pemerintah (PP) baru yang ia terbitkan mewajibkan komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.
Presiden Jokowi melalui peraturan pemerintah (PP) baru yang ia terbitkan mewajibkan komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.

Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, dikutip Senin (13/6).

Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.

Kemudian, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi.

[Gambas:Video CNN]



(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER