PT Pertamina (Persero) buka suara terkait bahan bakar minyak (BBM) yang akan dikenakan cukai. Pertamina mengatakan masih akan menunggu hasil kajian terkait penerapan kebijakan tersebut.
Pertamina juga memastikan akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah.
"Sebagai BUMN dan juga badan usaha yang mendistribusikan BBM, tentu kami akan mengikuti semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, jadi kita tunggu dulu saja," ujar Pejabat Sementara (Pjs) VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tengah mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai. Ketiganya adalah ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan ini sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang tengah digaungkan oleh pemerintah.
Selain itu, juga untuk membatasi konsumsi terhadap ketiga jenis barang tersebut.
"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, detergen," ujar Febrio.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebut tiga jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Saat ini, kajian masih dalam tahap pembahasan awal. "Sabar. Belum akan dikenakan," jelas Askolani.