Pengamat Was-was Bea Meterai Belanja Online Hambat UMKM

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2022 11:48 WIB
Pengamat menilai penerapan bea meterai untuk transaksi di e-commerce dapat menghambat pertumbuhan UMKM.
Centre for Strategic and International Studies menilai penerapan bea meterai untuk transaksi di e-commerce dapat menghambat pertumbuhan UMKM. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri khawatir penerapan bea meterai untuk transaksi di e-commerce dapat menghambat pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Yose, perluasan objek Bea Meterai (BM) yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai (UU BM) bagi pelaku usaha digital ekonomi dapat menambah biaya langsung serupa pajak serta biaya kepatuhan yang harus dipenuhi.

Hal ini dapat menimbulkan potensi distorsi kegiatan usaha, terutama bagi UMKM yang perkembangannya sangat terbantu dengan kehadiran e-commerce.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau setiap ada transaksi harus ada biaya meterai, kemudian dia harus tetap harus simpan record-nya. Ini tentunya akan menambah biaya kepada UMKM atau kepada platform digitalnya, di mana platform digitalnya harus menambah lagi space untuk menyimpan transaksi meterai ini, ujar Yose pada media gathering di The Acre Jakarta, Selasa (14/6).

Menurutnya, memang benar pemerintah mendapatkan pemasukan dari penerapan meterai. Namun, tidak banyak transaksi di e-commerce yang melebihi Rp5 juta.

"Ini menambah biaya yang jelas dan akan memberikan distorsi pada pelaku usaha digital ketika terms and condition itu diberikan pada transaksi diberi meterai ya ini kan menambah biaya untuk pelaku usaha itu sendiri," kata Yose.

"Mungkin kalau dihitung-hitung kecil benefit-nya, tapi cost-nya sudah ada," lanjutnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue Council (ISD) Council Devi Ariyani menambahkan bahwa selain bertambahnya biaya operasi bagi platform belanja online, berlakunya kebijakan ini akan membuat perusahaan e-commerce terpaksa merombak sistem agar dapat mengakomodir transaksi bermeterai.

"Dari sisi platform dia harus mengubah sistem yang sudah ada untuk bisa men-capture itu tadi, dan itu enggak sedikit biayanya. Dia harus punya resources untuk men-track itu. Ini bukan suatu hal yang simple untuk bisa restructure sistem platform merekam," sebut Devi.

Ia juga mengkhawatirkan platform belanja online yang tidak sebesar para pemain kelas kakap, tapi masih berkeinginan menumbuhkan bisnis mereka. Sebab, kebijakan ini tidak hanya berlaku pada platform e-commerce besar saja.

"Ini tidak hanya berlaku bagi platform e-commerce, tapi sekarang kan ada platform juga yang kecil-kecil yang ada transaksi elektronik," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alasan di balik rencana pengenaan bea meterai untuk belanja online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ini untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha.

"Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik bertujuan untuk menciptakan level of playing field sehingga dapat menjaga kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku ekonomi digital dan konvensional," ujarnya kepada CNNIndonesia.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER