Kripto Mulai Bangkit dari Keterpurukan Dipimpin Cardano

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 10:30 WIB
Harga kripto mulai bangkit setelah sepekan belakangan ini terpuruk dipimpin cardano. Berikut rinciannya.
Harga kripto mulai bangkit setelah sepekan belakangan ini terpuruk dipimpin cardano. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto melanjutkan tren kenaikan pada Kamis (16/6) pagi setelah melemah sepekan terakhir. Cardano tampak paling gagah dengan penguatan 14,76 persen dalam 24 jam terakhir.

Mengutip coinmarket.com, cardano bertengger di level US$0,52 per keping. Namun, kripto dengan nilai kapitalisasi pasar US$17,89 miliar itu melemah 11,12 persen dalam sepekan terakhir.

Begitu juga dengan ripple yang menguat 4,90 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$0,338 per keping. Kripto itu juga minus 15,34 persen jika dilihat dalam sepekan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kripto lainnya yang bergerak di zona hijau adalah ethereum yang menguat 0,35 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1.221 per keping, polkadot 8,34 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$8,29 per keping, dan cardano 7,93 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,525 per keping.

Kemudian, BNB naik 3,69 persen ke posisi US$231,42. Seperti solana dan ripple, sepekan terakhir BNB tercatat turun 23,67 persen.

Ada pula bitcoin yang naik 1,35 persen dalam 24 jam. Namun, kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar itu terkoreksi 2,27 persen dalam tujuh hari terakhir. Harganya pun belum pulih kembali ke US$30 ribu dan masih berada pada level US$22,44.

Sisanya, binance usd menguat tipis 0,13 persen dalam 24 jam terakhir, USD coin (USDC) bergerak stagnan dalam 24 jam terakhir, begitu pula dengan tether dalam 24 jam terakhir.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER