Harga Kripto Berjatuhan, Bitcoin Tinggal Rp308 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2022 10:53 WIB
Harga kripto kompak berjatuhan pada Jumat (17/6) ini. Bitcoin misalnya dibanderl Rp308 juta. Berikut ulasan lengkapnya.
Harga kripto kompak berjatuhan pada Jumat (17/6) ini. Bitcoin misalnya dibanderl Rp308 juta. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga kripto terjun bebas hingga menyisakan bitcoin seharga US$20.790 per keping atau Rp308,3 juta (kurs Rp14.829 per dolar AS). Harga mata uang digital dengan kapitalisasi terbesar itu terendah di lebih dari 18 bulan terakhir.

Berdasarkan coinmarketcap.com, Jumat (17/6), bitcoin tercatat jatuh 7,39 persen dalam semalam atau 30,66 persen dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, ethereum juga anjlok parah hingga 10,10 persen. Kini, sekeping ethereum cuma dibanderol US$1.098. Padahal, harga normal ethereum di atas US$2.000 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, solana jatuh 11,12 persen ke posisi US$30,71 per keping. Dalam sepekan, kripto ini telah rontok 23,32 persen.

Tak ketinggalan, BNB dan dogecoin juga merosot masing-masing 7,25 persen dan 7,05 persen. Saat ini, sekeping BNB dihargai US$215,28 dan dogecoin US$0,056 per keping.

Selanjutnya, cardano merosot 6,90 persen ke posisi US$0,4912 per keping, dan XRP jatuh 3,11 persen ke posisi US$0,328 per keping. Sementara itu, tether turun tipis 0,02 persen ke posisi US$0,0998 per keping.

Di sisi lain, binance usd mampu menguat 0,22 persen dalam semalam atau 0,07 persen dalam sepekan. Kini satu keping binance usd dibanderol US$1.

Penguatan ditutup dengan usd coin yang mampu naik tipis 0,02 persen dalam 24 jam terakhir. Sama seperti binance usd, sekeping usd coin masih tetap di US$1.

[Gambas:Video CNN]

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

(tdh/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER