
Jokowi menerbitkan aturan baru untuk mencegah direksi dan komisaris culas 'bermain-main' di BUMN.
Aturan berisi beberapa poin. Salah satunya, izin ke menteri BUMN menggugat direksi dan komisaris yang merugikan perusahaan pelat merah.
Berikut rincian aturannya.