Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan Polisi Hutan

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2022 08:52 WIB
Jokowi menaikkan tunjangan polisi hutan jadi maksimal Rp2,19 Juta. Berikut rincian kenaikannya.
Jokowi menaikkan tunjangan polisi hutan jadi maksimal Rp2,19 Juta. Ilustrasi. (Syifa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan jabatan fungsional polisi hutan. Kenaikan tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 17 Juni 2022 kemarin besaran kenaikan tunjangan ia berikan secara bervariasi.

Berikut rinciannya;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Polisi hutan ahli utama naik dari Rp1,38 juta menjadi Rp2,19 juta.

2. Polisi hutan ahli madya naik dari Rp1,14 juta jadi Rp1,49 juta

3. Polisi hutan ahli muda naik dari Rp1,14 menjadi Rp1,19 juta

4. Polisi hutan ahli pertama tetap Rp540 ribu

5. Polisi hutan penyelia dari Rp840 ribu menjadi Rp976 ribu

6. Polisi hutan mahir dari Rp510 menjadi Rp540 ribu

7. Polisi hutan terampil tetap Rp360 ribu

8. Polisi hutan pemula tetap Rp300 ribu

Aturan ini berlaku mulai 17 Juni 2022. Dengan demikian, Perpres Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan resmi dicabut dan dinyatakan sudah tak berlaku.

[Gambas:Video CNN]



(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER