INFOGRAFIS: Daftar Tambahan Gaji PNS DKI, Ada yang Tembus Rp127 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2022 10:57 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberiannya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.

TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan.



(mrh/akw)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER