
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberiannya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.
TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan.