KAI Kaji Hukuman Blacklist Bagi Pelaku Pelecehan Seksual di KRL

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2022 09:53 WIB
PT KAI tengah mengkaji hukuman blacklist bagi penumpang yang melakukan pelecehan seksual di KRL. Mereka tengah berkonsultasi dengan Komnas Perempuan.
PT KAI tengah mengkaji hukuman blacklist bagi penumpang yang melakukan pelecehan seksual di KRL. Mereka tengah berkonsultasi dengan Komnas Perempuan. ( CNNIndonesia/ Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo berencana mengkaji kebijakan blacklist bagi penumpang yang melakukan pelecehan seksual di kereta rel listrik (KRL).

Langkah itu dilakukan untuk merespons maraknya kasus pelecehan seksual di KRL belakangan ini. Didiek menyebut pihaknya akan berkonsultasi soal rencana kebijakan itu dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

"Nanti kami akan konsultasi dengan Komnas Perempuan. Metode metode apa yang harus kita lakukan untuk mencegah pelecehan di KAI dan KRL," kata Didiek di Stasiun Gambir, Kamis (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didiek juga mengaku akan memikirkan teknis blacklist untuk pelaku pelecehan seksual di KRL. Menurutnya, teknis pelaksanaannya akan berbeda dengan sistem blacklist kereta jarak jauh.

Ia menjelaskan untuk kereta jarak jauh pihaknya sudah menerapkan kebijakan blacklist bagi pelaku pelecehan seksual dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka ke daftar hitam orang yang tak boleh naik kereta. Dengan kebijakan itu, pelaku tak bisa naik kereta lagi.

Sementara untuk KRL, ia masih belum menemukan sistem yang tepat seperti apa. Sebab, penumpang KRL tidak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), melainkan hanya kartu e-money.

"Sistem blacklist ini kan ticketing yang berlaku untuk KA. Untuk KRL itu kan kartu. Kita konsultasi dulu," ucap dia.

Didiek menyampaikan PT KAI Indonesia tidak menoleransi pelecehan seksual. Pihaknya ingin, baik petugas maupun penumpang mendapat rasa aman dalam moda transportasi tersebut.

"PT KAI dengan tegas tidak menolerir tindakan kekerasan seksual ataupun perundungan seksual," ucap dia.

(yul/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER